topmetro.news – Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) RAPBD TA 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Samosir, Jumat (4/8/2023).
Setelah dinyatakan kuorum, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga, membuka sidang paripurna. Kemudian mempersilahkan Wakil Bupati Samosir menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2024.
Mengawali Nota Pengantarnya, Wabup Martua Sitanggang menyampaikan apresiasi atas respon dan penjadwalan paripurna sebagai rangkaian penyusunan APBD TA 2024. Di mana harapannya, dapat menyepakati rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Agustus sebagaimana amanat PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut kata Martua, ada pun kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapaian pembangunan pada tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Samosir. Di mana tahun 2022 berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan mengalami peningkatan dari 2,65% (2021) menjadi 4,48 % (2022). Hal ini karena adanya peningkatan beberapa sektor ekonomi, seperti pariwisata dan sektor pertanian yang semakin membaik.
Harapannya, kondisi ini dapat terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,80% dan tahun 2024 sebesar 5,90% dapat tercapai.
Pada tahun 2024, target penurunan angka kemiskinan adalah menjadi 11,20%, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun sebesar 1%. Kemudian, target Gini Rasio pada tahun 2024 dapat bertahan pada 0,298 poin. Serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2024 dapat mencapai angka 71,90%.
Pokok Kebijakan
Untuk mencapai target tersebut, Wabup menyampaikan pokok kebijakan umum anggaran dan PPAS. Di antaranya kebijakan pendapatan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp656.778.900.376. Dengan rincian PAD Rp76.543.359.252, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah Rp572.235.541.124.
Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp677.778.900.376. Terdiri dari Belanja Operasi Rp486.270.765.145, Belanja Modal Rp38.778.122.296, Belanja Tidak Terduga Rp6.589.717.211, dan Belanja Transfer Rp146.140.295.724.
“Alokasi belanja daerah tahun 2024 akan diarahkan kepada pencapaian program prioritas Kabupaten Samosir sesuai dengan tema pembangunan Penguatan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Perekonomian, Kesehatan dan Pendidikan, yang tentunya disinkronkan dengan program prioritas nasional dan provinsi,” jelas Martua Sitanggang.
Mengakhiri nota pengantarnya, Wabup mengharapkan saran dan masukan dari DPRD Samosir pada rapat Badan Anggaran. “Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik. Sehingga rancangan KUA-PPAS ini dapat kita sepakati bersama,” tutupnya.
Hadir pada rapat paripurna tersebut unsur Forkopimda, para SAB, asisten, pimpinan OPD, dan para camat.
sumber | RELIS